Senin, 02/04/2007 14:30 WIB
Dangerous Goods di Tas Kita: Mulai Parfum Hingga Kutek
Nurul Hidayati - detikNews
Dangerous Goods di Tas Kita: Mulai Parfum Hingga Kutek
Nurul Hidayati - detikNews
Jakarta - Hendak jalan-jalan ke luar negeri? Tentunya sarana mempercantik diri tak pernah ketinggalan: parfum dan kutek. Tapi tahukah Anda kedua benda favorit Anda itu masuk kategori dangerous goods? Berikut ini informasi dari Ina Haryati pada detikcom, Senin (2/4/2007): Saya cuma mau sedikit share saja, kebetulan pekerjaan saya masih berhubungan dengan barang-barang Dangerous Goods yang akan diangkut pesawat. Selain ICAO, dalam dunia penerbangan internasional ada juga yang namanya International Air Transport Association (IATA), cakupan IATA ini lebih luas daripada International Civil Aviation Organization (ICAO).
Sehubungan dengan pekerjaan, saya pernah ikut training Dangerous Goods Regulation yang dikeluarkan oleh IATA. Setelah ikut training ini, mata saya jadi terbuka bahwa tanpa disadari kadang-kadang kita suka membawa barang yang termasuk Dangerous Goods atau disingkat DG menurut IATA ke dalam kabin. Contohnya korek api gas yang termasuk DG kelas 2 (Flammable Gas) atau minuman beralkohol atau minyak wangi yang sebetulnya masuk kategori kelas 3 (Flammable Liquid). Bahkan dosa parfum dobel, selain masuk flammable liquid apabila berbentuk aerosol dia juga masuk kategori flammable gas juga. Buat cewek-cewek yang suka pake kutek, kutek juga masuk dalam kategori Flammable Liquid. Siapa sangka kalau kamper juga masuk kategori DG karena IATA mengkategorikan sebagai DG kelas 4 (Flammable Solid). Batere lithium dalam jam, HP, laptop, camera atau barang elektronik lainnya termasuk DG kelas 9 (miscelaneous). Baterai biasa yang mengandung alkali bahkan masuk DG kelas 8 (Corrosive).
Contoh di atas hanya sebagian kecil dari Dangerous Goods yang dibawa penumpang ke kabin pesawat. Sebetulnya apabila dibawa dalam jumlah yang terbatas dan diperlakukan dengan tepat semua barang itu tidak akan menimbulkan bahaya.
Jadi sekali lagi sebetulnya sangat perlu dibuat peraturan seperti ini sebab tujuannya adalah untuk meminimalisir tingkat kecelakaan transportasi yang tinggi di Indonesia. Dari pihak yang berwenang juga diharapkan bisa memberikan info-info kepada masyarakat umum mengenai "Dangerous Goods on Board" ini, infonya meliputi barang apa yang dilarang atau kalau diperbolehkan seberapa jumlah yang boleh dibawa dan bagaimana cara menghandlenya. Saya rasa masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas, apabila diberikan penjelasan yang tepat pastinya akan dipatuhi. (nrl/asy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar